Masa pensiun yang menyenangkan atau masa pensiun yang merana? Banyak sekali
cara seseorang melewatkan masa pensiunnya. Ada yang senang dan bahagia ketika
pensiun, karena setelah pensiun punya banyak waktu untuk keluarga atau
pasangannya, bisa berlibur, membeli rumah, atau memulai sebuah bisnis yang
sudah lama diidamkannya. Atau masa pensiun adalah masa yang merana?
karena tidak adaya dana cukup untuk membiayai kehidupannya di hari tua, belum
lagi jika ada resiko seperti sakit,kecelakaan, kerusakan atau kehilangan harta
benda, dan lain sebagainya.
Berdasarkan survey yang telah dilakukan bahwa 90 % Karyawan tidak siap
menghadapi pensiun, Dalam kenyataannya kita memang seringkali menyaksikan
para pegawai yang sudah memasuki masa purnabakti menghadapi kehidupan finansial
yang berat. Beban biaya hidup makin mahal, dan karena makin tua, biasanya biaya
kesehatan juga kian melesat (makanya, hidup sehat sejak sekarang). Nah pas
kondisi seperti itu, pendapatan bulanan nyaris nihil karena sudah keburu
pensiun. Lalu mau hidup dari makan apa?
Masa Pensiun yang menyenangkan
Saya memiliki keluarga, sebut saja bapak A. ketika pensiun Bapak A membeli
lahan kebun agar dapat menyalurkan hobby nya berkebun. Setelah pensiun ketika
mendapat tunjungan pensiun sekaligus dari kantornya bekerja beliau membeli
lahan kebun, akhirnya sekarang beliau hidup senang dan bahagia karena beliau
bisa banyak waktu untuk keluarga, bisa menyalurkan hobbynya berkebun dan bahkan
beliau lebih banyak pendapatan setelah pensiun.
Masa pensiun yang menyenangkan bila :
- Dana
pensiun cukup untuk membiayai gaya hidup yang ada nanti
- memiliki
waktu berlibur
- membeli
rumah peristirahatan
- memulai
bisnis baru
- menyalurkan
hobby yang selama kerja tidak dapat tersalurkan
Masa Pensiun yang merana
Lain hal dengan keluarga saya yang lain, sebut saja bapak B. Selama bekerja
beliau hidup boros, tidak ada menabung untuk hari tua, ketika pensiun dan
mendapat tunjangan pensiun dari kantor beliau uangnya langsung digunakan
bayar hutang dan membeli rumah. Setelah beberapa tahun setelah pensiun beliau
tidak memiliki kegiatan apa-apa. Beliau hanya di rumah saja. Akhirnya karena
hanya di rumah saja dengan keterbatasan dana yang diberikan anak-anaknya setiap
bulan menyebabkan bapak B menderita salah satu penyakit. Sehingga Bapak B harus
terus berobat ke dokter, dan anak-anaknya secara bergantian mengurus bapak B.
Hari semakin hari harta benda habis karena untuk biaya obat bapak B.
Seminggu yang lalu saya naik becak mau ke pasar, saya ngajak ngobrol bapak
tukang becak, saya tanya usianya berapa, si bapak bilang usia nya sudah 60
tahun dan narik becak sudah 4 tahun, beliau narik becak karna menafkahi istri
dan anaknya, bahkan cucunya....si bapak bercerita dulu waktu muda dia bekerja
di perusahan terkemuka di kota saya, si bapak bercerita waktu bekerja dulu dia
termasuk boros dan royal mengeluarkan uang. Sehingga tidak ada tabungan khusus
untuk hari tuanya. Bahkan ketika mendapat Tunjangan Pensiun dari kantornya
beliau gunakan untuk bayar hutang yang belum lunas. Saya melihat mimik wajah si
bapak yang merasa menyesal dulunya hidup boros sampai lupa menabung.
Masa pensiun merana bila :
- Masih
terus bekerja walaupun fisik semakin melemah untuk biaya hidup sehari-hari
beliau dan keluarganya
- Tidak ada
tabungan untuk dipakai memenuhi kebutuhan biaya hidupnya
- tidak
dapat membeli rumah dari tabungannya
- tidak
dapat berlibur
- tidak
memilki waktu untuk keluarganya karena harus terus bekerja
- tidak ada
dana untuk memulai bisnis baru
Nah,...Kita mau hidup bahagia atau merana di hari tua? Pasti kita memilih
hidup bahagia di hari tua. Untuk untuk kita harus menabung untuk perencanaan
pensiun sejak dini. Banyak yang belum menyadari bahwa perencanaan pensiun dari
sejak dini sangat diperlukan. Banyak yang beranggapan bahwa sejalan dengan
sukses dalam karier maka bekerja keras selama 20-30 tahun masa kerja akan cukup
untuk membiayai sebuah kehidupan yang layak setelah pensiun.Banyak yang terlalu
menitik beratkan kepada pembiayaan kebutuhan hidup sekarang tanpa ada penysihan
dana untuk program pensiun.
Seperti halnya saya pribadi, saya sering lupa menyisihkan penghasilan saya
untuk tabungan hari tua. Apalagi jika sudah mall belanja.....cepat sekali uang
di atm ludesss...Dan akhirnya uang yang mau ditabung terpakai untuk barang yang
belum tentu dibutuhkan sekali. Akhirnya tujuan untuk menyisihkan tabungan
hari tua terbengkalai....Menyisihkan pendapatan saat muda atau saat usia
produktif sangatlah penting. Hal ini bertujuan agar gaya hidup kita (lifestyle)
di hari tua sama seperti saat masih muda atau di usia produktif.
Seperti pada kurva kehidupan di atas, di usia 25 sampai 55 adalah usia
produktif, setelah memasuki usia 58 tahun sudah memasuki masa pensiun dan saat
itu pada umumnya kesehatan sudah mulai berkurang. dan di usia 57 tahun lah
biaya juga semakin besar, karena kualitas hidup harus terus dijaga seperti
makanan agar tubuh tetap sehat, selain itu di usia 57 tahun ke atas dimana
kesehatan mulai menurun di saat itulah diperlukan perawatan seperti suplemen
dan obat-obatan.
Maka untuk itu menabung untuk bekal hari tua sangat lah penting,menabung untuk
hari tua kapan dapat di mulai? jawabannya : Sekarang! atau segera
mungkin!
Jika kita menabung untuk hari tua nanti ketika hendak pensiun atau memasuki
usia 50 tahun pasti sudah sangat terlambat.
Waktu kita bekerja atau masa produktif bisa mencapai 30-40 tahun, seseorang
seharusnya mempunyai cukup waktu untuk merencanakan dan mulai menyimpan uang
utuk dana pensiunnya. Tapi ada sejumlah alasan yang diajukan oleh mereka-mereka
yang masih melakukan penundaan, diantaranya adalah :
- Penangguhan(waktu
perencanaan)
- Bingung
bagaimana harus memulainya
- Poor cash management,
tidak cukup mempunyai kemampuan untuk menyimpan uang
- Terlalu
muda untuk menympan uang untuk dana pensiun
- Perlu
membiayai pendidikan universitas
- membayar
hutang
Jika kita membicarakan tabungan hari tua atau jaminan hari tua pasti kita
langsung teringat perusahaan asuransi swasta yang menjual berbagai produk
tabungan hari tua. Baik perusahaan asing atau perusaan dalam negeri yang
memiliki tabungan hari tua. Saat saya bertanya pada seorang ibu, sebut saja ibu
B, apakah sudah memiliki tabungan hari tua, beliau berkata sudah di perusahaan
P. Hampir rata-rata yang saya kenal menabung di perusaahn P. Inilah selama ini
yang sering kita jumpai, menggunakan perusahaan swasta untuk menabung dihari
tua, dan selama ini kita berpikir perusahaan negara seperti BPJS
ketenagakerjaan hanya digunakan untuk pegawai negeri, pegawai swasta, atau
pekerja saja.
Jika kita di tanya apa itu BPJS ketenagkerjaan biasanya langsung teringat
dengan jamsostek, tau perusahaan yang digunakan untuk menabung para karyawan..
Dan dapat dicairkan setelah lebih 10 tahun keikutsertaan.
Nah...BPJS
ketenagakerjaan memiliki produk jaminan hari tua yang dapat diikuti oleh
semua lapisan masyarakat. misalnya seorang ibu wirastasta (menjual
pakaian) dapat menabung di BPJS ketenagakarjaan untuk tabungan pensiun
diusia 57 tahun berhenti bekerja sebagai wiraswasta dan mau hidup nyaman tanpa
takut biaya yang dikeluarkan, karena dari sekarang sudah menabung. Kita dapat
memilih BPJS ketenagakerjaan untuk solusi menabung di hari tua.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Pensiun.
Kedua program ini memiliki perbedaan satu sama lain antara lain :
Keterangan
|
Jaminan Hari Tua (JHT)
|
Jaminan Pensiun (JP)
|
Pengertian
|
JHT dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal
dunia, atau cacat tetap
|
dibayarkan setiap bulan saat pekerja masuk pensiun, meninggal dunia, atau
cacat total tetap.
|
Manfaat Yang diterima
|
Manfaatnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan,
mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib.
|
Besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah,
mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial.
|
Bentuk Program
|
berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri
|
berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama
secara kolektif oleh peserta
|
Iuran
|
5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja dan 3,7
persen kewajiban pemberi kerja
|
3 persen dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1
persen pekerja.
|
Yuk kita bahas satu persatu ya,,
Program Jaminan Hari
Tua (JHT)
- Kepesertaan
bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan
:
- Penerima
upah selain penyelenggara negara:
- Semua
pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang
asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan
penerima upah
- Pemberi
kerja
- Pekerja
di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja
bukan penerima upah selain poin 2
- Pekerja
bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika
pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib
terdaftar.
- Jika
peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib
didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Keterangan
|
Penerima Upah
|
Bukan Penerima Upah
|
Cara Pendaftaran
|
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan
melampirkan :
- Perjanjian
kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK
|
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan
baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
|
Bukti peserta
|
- Nomor
peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap
dan iuran pertama dibayar lunas
- Kartu
diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima
lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
- Kepesertaan
terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
|
- Nomor
peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap
dan iuran pertama dibayar lunas
- Kartu
diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima
lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
- Kepesertaan
terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
|
Pindah perusahaan
|
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya
yang lama ke perusahaan yang baru
|
-
|
Perubahan data
|
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama
7 hari sejak terjadinya perubahan
|
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan
paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
|
- Iuran dan
tata cara pembayaran
Keterangan
|
Penerima Upah
|
Bukan Penerima Upah
|
Besar Iuran
|
5,7% dari upah:
- 2%
pekerja
- 3,7%
pemberi kerja
|
- Didasarkan
pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
- Daftar
iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
|
Upah yang dijadikan dasar
|
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
|
-
|
Cara pembayaran
|
- Dibayarkan
oleh perusahaan
- Paling
lama tanggal 15 bulan berikutnya
|
- Dibayarkan
sendiri atau melalui wadah
- Paling
lama tanggal 15 bulan berikutnya
|
Denda
|
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan
|
-
|
- Manfaat
JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran
ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus
apabila :
- peserta
mencapai usia 56 tahun
- meninggal
dunia
- cacat
total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena
mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau
peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito
counter rate bank pemerintah.
- Manfaat
JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai
kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil
max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil
max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi
peserta
- Jika setelah
mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda
pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti
bekerja.
- BPJS
Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai
besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam
setahun.
- Apabila
peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT
sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang
tua, cucu
- Saudara
Kandung
- Mertua
- Pihak
yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila
tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta
Peninggalan
- Jika
terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi
tanggungjawab perusahaan
Program Jaminan
Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan
untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan
setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang
terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada
pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang
terdiri dari:
- Pekerja
pada perusahaan
- Pekerja
pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program
Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai
usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun
untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi
57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun
berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak
mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada
BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan
menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja
tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
Iuran Program Jaminan Pensiun
- Iuran
program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran
pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
- Upah
setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok
dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh
juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan
menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan
tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS
Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah
tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk
domestik bruto.
- Mekanisme
pembayaran iuran mengikuti program paket.
- Pemberi
kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pemberi
kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda
sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada
peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180
bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada
peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1
bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang
mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau
akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan
sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada
janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai
dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal
dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan
dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal
1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- meninggal
dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak
yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada
program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga)
tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
- meninggal
dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa
iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan
ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan
tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- meninggal
dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli
waris janda/duda atau
- Janda/duda
yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu)
yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang
dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun
dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate
80%.
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan,
akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil
pengembangannya apabila:
- Peserta
memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami
cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1
bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta
meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun
menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang
ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk 1
(satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat
Pensiun; dan
- Untuk
setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar
Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali
faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen)
dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan
tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama
kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun
bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh
pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima
Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja
dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang
berhak menerima manfaat pensiun.
Saya seorang wiraswasta yang telah memiliki tabungan hari tua di beberapa
perusahaan asuransi. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa
keunggulan, antara lain :
- Badan
usaha milik negara
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS
Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana
undang-undang jaminan sosial
tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga
kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No.
24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS
Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
2.
Iuran yang relatif murah
BPJS
Ketenagakerjaan memiliki iuran yang relatif murah, yaitu untuk program Jaminan Hari tua
(JHT) iurannya 5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja
dan 3,7 persen kewajiban pemberi kerja. Sedangkanpekerja bukan penerima upah
(wiraswasta) berasan iuran disesuaikan denan besaran penghasilan masing-masing
peserta. Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun (JP) iurannya 3 persen
dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
3.
Syarat pendaftaran yang mudah
Untuk
mendaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan cukup melampirkan Surat
izin usaha dari kelurahan setempat, NPWP perusahaan, Salinan KTP masing-masing
pekerja, Kartu Keluarga masing-masing pekerja, Pas foto warna masing-masing
pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.
Saat ini BPJS
Ketenagakerjaan sudah dapat mendaftar secara online, sehingga dapat
dipastikan proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat.
4.
Penanganan klaim yang cepat
Proses
pengajuan klaim dapat dilakukan secara offline maupun online. Jawaban klaim
disetujui atau tidak tidak lebih dari 7 hari setelah berkas seluruhnya
diterima.
peserta yang
ingin mencarikan dana JHT 100%, maka statusnya harus sudah berhenti
bekerja, baik itu berhenti bekerja karena di PHK atau Resign (keluar
sendiri dari pekerjaan). Selanjutnya peserta harus melengkapi beberapa
dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti :
- Kartu
Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring.
- KTP atau
boleh juga SIM.
- Kartu
Keluarga.
- Buku
Tabungan.
Untuk klaim saldo JHT 10%:
- Fotocopy
kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy
KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy
KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat
keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku
Rekening Tabungan
Untuk klaim saldo JHT 30%:
- Fotocopy
kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotocopy
KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotocopy
KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat
keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen
Perumahan.
- Buku
Rekening Tabungan
5.
Cek saldo sangat mudah dan gampang
Ada 5 cara
untuk mengecek saldo :
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Cara
Manual, yaitu mendatangi kanto BPJS Ketenagakerjaan
2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM BNI
3. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online,
4. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi BPJSTK
Mobile
- Download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Playstore atau
Apps Store.
- Setelah di-download, silakan install aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan di smartphone.
- Jika sudah ter-install, selanjutnya tinggal setting
aplikasi sesuai dengan akun BPJS Anda.
- Atau Anda dapat login ke alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
- Selanjutnya masukkan email yang Anda daftarkan dan PIN
akun BPJS Anda. Bagi yang sudah mempunyai akun lama di Jamsostek dapat
login menggunakan ID dan password akun lama tersebut.
5. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS merupakan cara yang paling
banyak disukai para pekerja. Dengan cara ini, pekerja tidak perlu repot antre
mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu membeli perangkat
komputer atau smartphone. Caranya cukup mudah dengan mengirimkan
SMS ke Nomor SMS Center BPJS Ketenagakerjaan kemudian Anda akan mendapatkan
balasan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi
terlebih dahulu agar dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui
SMS. Berikut ini format registrasi untuk mendapatkan ID BPJS Ketenagakerjaan:
- Ketik: REG#NoJamsostek/BPJS#TanggalLahir#NamaIbuKandung,
kemudian kirim ke 08111009696,
Contoh: REG#02D00065455#230384#tiara kirim ke 08111009696.
- Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi ID sebagai berikut:
TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 123456789. UNTUK MENGETAHUI
SALDO ANDA, KETIK SALDO#ID_ANDA.
- Jika ID sudah didapatkan, Anda dapat langsung cek saldo JHT dengan
cara membalas SMS tersebut dengan format sebagai berikut:
- Ketik SALDO#ID_Anda, kemudian kirim ke 08111009696, Contoh: SALDO#123456789 kirim ke 08111009696
Kemudian Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi saldo JHT
sebagai berikut: SALDO JHT ANDA NO. ID 123456789 S.D 30 11 2015
RP.14.000.000. SMS tersebut berarti saldo dengan ID 123456789 sampai
dengan tanggal 30 bulan 11 tahun 2015 ialah sebesar 14 juta rupiah.
Sobat, bagaimana dengan anda? apakah ingin masa pensiunnya hidup bahagia? saya yakin kita pasti ingin masa pensiun hidup bahagia. Untuk itu mari menabung untuk bekal masa pensiun kita. BPJS Ketenagakerjaan dapat.apat menjadi solusi yang tepat.